Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi pada Lembaga Teknis Daerah.
Tugas :
"Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah"
Fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan;
- Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan Pembangunan;
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan Tugas lainnya yang diberikan Bupati
Susunan Organisasi :
- Kepala, Eselon IIb
- Sekretaris, Eselon IIIa
- Kepala Bidang, Eselon IIIb
- Kepala Sub Bidang, Eselon IVa
- Staf
Alamat :
Kompleks Kantor Bupati Jayapura
Jl. Raya Sentani-Depapre, Gunung Merah Sentani
Gedung B, Lantai II
Tlp/Fax : 0967 594710
email : bappedajpr@yahoo.co.id