Komisi III DPR akhirnya secara aklamasi menyetujui pencalonan Komjen Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Keputusan final ini diambil setelah Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 11 jam, Kamis (14/10/2010). Sembilan fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra, menyatakan menerima pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan menerima pengangkatan Komjen Timur Pradopo sebagai Kapolri.
"Komjen Timur Pradopo memiliki kapabilitas yang tepat dan dengan masukan kritis dari anggota Komisi III, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat menyetujui pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan menyetujui pengangkatan Komjen Timur Pradopo sebagai Kapolri," demikian juru bicara kelompok Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin.
Alasan yang hampir sama juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lainnya. Sejumlah fraksi memberikan beberapa persyaratan dan catatan, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS. Catatan dan persyaratan yang diajukan merupakan bagian tak terpisah dari persetujuan yang diberikan.
Juru bicara kelompok Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, memaparkan, persyaratan yang diajukan partainya di antaranya meminta komitmen Timur agar mengawal keberlanjutan reformasi Polri, menjamin Polri sebagai lembaga negara yang independen dan tidak terjebak dalam praktik politik praktis, dan pelaksanaan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century.
"Persyaratan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari persetujuan kami dan akan menjadi bagian dari pengawasan kami," kata Eva.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Nasir Djamil, mengungkapkan, Timur harus mampu meminimalisasi korupsi yang masih menyelimuti Polri. "Ada empat zona rawan korupsi, di antaranya pelayanan, perizinan, zona fiskal, dan zona manajemen personalia. Semoga kondisi ini bisa diminimalisasi dan dihilangkan selama Saudara menjabat," ujar Nasir.
Timur diharapkan bisa memenuhi janji dan komitmennya selama menjabat sebagai Kapolri. Pembacaan pandangan minifraksi ini juga diikuti oleh Timur Pradopo. Selanjutnya, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar