Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura meraih Penghargaan sebagai Juara Satu dari Kementerian Pekerjaan Umum tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari 379 kabupaten se-Indonesia. Kabupaten Jayapura satu-satunya kabupaten yang tercepat dalam menyusun tata ruang wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyusun RTRW sejak tahun 2009 yang didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kabupaten Jayapura mendapat peringkat pertama dalam penyusunan RTRW, karena kegiatannya dikelola secara swadaya oleh pemerintah setempat melalui instansi teknis yakni Bappeda tanpa campur tangan pihak ketiga atau swasta.
Selain itu, dalam penyusunan tata ruang wilayah, Pemkab Jayapura mengundang dna berkoordinasi dengan kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan daerah itu. Dari sisi substansinya, penyusunan tata ruang Kabupaten Jayapura juga sudah merekam seluruh tuntutan dan kebutuhan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UU Tata Ruang seperti pembagian wilayah.
Dengan demikian berdasarkan tata ruang tersebut "Seluruh wilayah di Kabupaten Jayapura telah dibagi habis sesuai dengan kebutuhan bidang, sehingga 20 tahun ke depan pengelolaan ruang di daerah itu untuk kepentingan masyarakat tidak sembarangan,".
Seiring dengan penghargaan yang diterima Pemkab Jayapura sebagai juara satu yang disandang salah satu kabupaten di Indonesia Timur itu, proses perencanaan dan penyusunan RTRW ke depan harus sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar